Dharmasraya – Babinsa Koramil 03/Pulau Punjung Sertu Adrian Wahyudi menghadiri Undangan Musyawarah Penggunaan Dana Desa dan Penyertaan Badan Usaha Milik Desa/Nagari Lembayung yang bertempat di Aula Kantor Wali Nagari Panyubarangan Kab. Dharmasraya. Rabu (15/11/2023).
Badan Usaha Milik Desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Dalam kegiatan rapat tersebut di hadiri oleh : Wali Nagari Panyubarangan Bapak Bakhri, Ketua LPM Panyubarangan Bapak Deden, Babinsa Nagari Panyubarangan Sertu Adrian Wahyudi, Seluruh Kepala Jorong se Nagari Panyubarangan, Pengurus Bumnag Lembayung, Tokoh Masyarakat, Ketua Bamus Nagari Panyubarangan Bapak Agus dan tamu undangan lain nya. (Pendim0310/SSD)