Babinsa Koramil 05/Talawi hadiri Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kota Sawahlunto

Babinsa Koramil 05/Talawi Kodim 0310/SS Sertu Rafi Asbeni menghadiri Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Serta Amanat Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 58 ayat (1), menyatakan KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta Surat Edaran KPU RI nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, maka Kota Sawahlunto pada hari Selasa Tanggal 28 September 2021 melaksanakan rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bertempat dinkantor KPU Desa Santur Kec.Barangin Kota Sawahlunto.

Tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya.

Diharapkan Masyarakan dapat berperan aktif dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini. Adapun Pelaporan Masyarakat dalam memberikan tanggapan/masukan terhadap Data Pemilih berupa :

1.Memperbaiki Elemen Data Pemilih
2.Pemilih Baru (berusia 17 tahun sejak tanggal dan sudah melakukan perekaman E-KTP)
3.Pindah Domisili
4.Baru menjadi anggota TNI/POLRI
5.Purna dari TNI/ POLRI
6.Adanya anggota keluarga yang sudah meninggal
7.Dan kondisi lainnya.