Operasi Yustisi Kodim 0310/SSD Bersama Ypnzipur 2 dan Satpol PP Jaring 40 Warga Lebih Tidak Mengunakan Masker
Operasi yustisi tersebut digelar dalam rangka penertiban pengawasan penegakan hukum protokol kesehatan bagi pengendara roda dua dan roda empat serta warga lainnya sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sekaligus sebagai implementasi penerapan Peraturan Perda no 6 Sumbar.
Kegiatan operasi yustisi kali ini dipimpin oleh Pasi ops kodim 0310 SSD Kapten Inf Ferizon Hendri dan Pembinaan Polisi Pamong Praja dengan melibatkan 22 orang personel dari Kodim 0310/SSD dari yonzipur 2, 7 orang dan Satpol PP 15 orang.
“Sasaran kegiatan yaitu dengan melaksanakan penertiban dan penindakan kepada warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19,” ungkap Pasi ops Kapten Inf Ferizon Hendri.
Dijelaskannya, ditemukan pelanggaran oleh 30 orang warga yang Tidak mengunakan masker dari anak sekolah yang mau pergi melamar sekolah dan ada dari pelaku usaha orang serta masyarakat umum sejumlah 40 orang lebih.
Kemudian jenis tindakan yang diberikan belum sampai dikenakan sanksi denda maupun administratif. Mereka semua diberikan pembinaan seprti tindakan pusap dan pembersihan jalan.ungkapnya.
“Masih ditemukan adanya warga masyarakat mengunakan masker dengan tidak benar ketika beraktifitas di luar rumah, namun demikian sosialisasi dan edukasi terus dilakukan dan yang terpenting adalah terbangunnya kesadaran serta pemahaman warga masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar sehingga terhindar dari Covid-19,” pungkas Kapten Inf Ferizon Hendri. (Pendim 0310/SSD)
Ruangan komen telah ditutup.