Musyawarah Penetapan RPJMDes, Babinsa Hadiri Rapat di Kantor Desa Talawi Hilir
Sawahlunto – Terkait dengan penyusunan RPJMDes Desa Talawi Hilir, Kopda Adi Saputra Babinsa Talawi Hilir Koramil 05/Talawi Dim 0310/SSD menghadiri acara Musyawarah Penetapan RPJMDes Tahun 2023-2029 dan Musyawarah Desa RKPDES Tahun 2024 di kantor Desa Talawi Hilir Kota Sawahlunto. Selasa (14/11/2023).
RPJMDes singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. RPJMDes dibuat berdasar masa jabatan Kepala Desa untuk sekali masa jabatan, selama enam tahun. Isinya berupa, hal-hal apa saja yang ingin dicapai. RPJMDes merupakan dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun. RKP Desa ini merupakan penjabaran dari RPJMDes.
RPJMDes merupakan dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun. RKP Desa ini merupakan penjabaran dari RPJMDes. RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan segala sesuatu yang akan dikerjakannya selama memimpin desa. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa.
Dalam acara tersebut hadir : Camat Talawi di wakili, Ketua KAN Talawi, Kepala Desa Talawi Hilir, Ketua BPD Talawi Hilir, Babinsa Talawi Hilir, Bbhinkamtibmas Talawi Hilir, Ketua LPM Talawi Hilir, Tokoh-Tokoh Masyarakat Talawi Hilir. (Pendim0310/SSD)
Ruangan komen telah ditutup.