Danramil 08/Kumanis Menghadiri Rapat Koordinasi Publik Pengawasan Pemilu 2024
Sijunjung – Danramil 08/Kumanis Lettu Inf Yepril menghadiri undangan Rapat Koordinasi Publik Pengawasan Pemilu 2024 Kantor Panwaslu Sumpur Kudus Kab. Sijunjung. Sabtu (13/01/2024)
Turut hadir : Camat Sumpur Kudus diwakilkan oleh Kasubak Umum Kec. Sumpur Kusus Bpk Sapriul S.AP, Danramil 08/Kumanis Lettu Inf Yepril, Kapolsek Sumpur Kudus AKP Ulgarmaini, Ketua Bawaslu Kec. Sumpur Kudus, Sekretaris KPU Sumpur Kudus, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Sumpur Kudus, Kabid Kependudukan dan Catatan Sipil Kec. Sumpur Kudus, Pimpinan Parpol Kec. Sumpur Kudus, Babinsa Kumanis Praka Rizky Nanda, Kanit Polsek Kanit Intel Aipda Novridoni.
Tujuan dari Rapat Koordinasi Pengawasan Publikasi, Mengawali dari sebuah penanganan pelanggaran pemilu adalah proses pengawasan yang dilaksanakan secara melekat oleh pengawas pemilu, karena pengawasan pemilu yang baik akan memproduksi kualitas hasil pengawasan yang baik.
Hasil pengawasan yang baik akan dapat dijadikan temuan yang berkualitas temuan yang baik dan berkualitas akan mudah diproses dalam penanganan oleh pengawas pemilu sampai tahap dijadikan temuan, maka pengawas pemilu harus melaksanakan standar operasional (SOP) Pengawasan secara Profesional, karena proses pengawasan tersebut adalah merupakan embrio dari kasus/perkara yang akan ditangani oleh pengawas pemilu.
Hasil Koordinasi Publik Pengawasan Pemilu 2024 diantaranya Pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu. Kecamatan melakukan pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain yang meliputi :
Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap, Verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu.
Proses pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan serta verifikasi faktual, Pelaksanaan kampanye di wilayah kerjanya.
Perlengkapan logistik Pemilu dan Pendistribusiannya, Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, Pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK.
Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari hasil rekapitulasi di seluruh PPS dan Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan. (Pendim0310/SSD)
Ruangan komen telah ditutup.