Dan Dim 0310/SS Reno Handoko,S.E. di wakil oleh Plh Dan Ramil 07/TA Menghadiri kegiatan Sosialisasi signal dan program 5 untung,yg bertujuan memberikan kemudahan dan kemajuan pembayaranbagi wajib pajak kendaraan bermotor secara online mengunakan aplikasi mobile di kab sijunjung Selasa (31/10/2023).
Acara dihadiri Kepala Badan pembelanjaan Daerah Propinsi, Bupati Sijunjung Bpk Benny Dwifa Yuswir, Dandim 0310/SS Letkol Inf Reno Handoko,S.E. diwakili Plh Dan Ramil 07/TA Pelda Afrijon, Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas Sik, MH.Kanit Propam polres Sijunjung, Kajari kab Sijunjung Adi Nuryadin Sucipto SH.MH diwakili oleh Kasidatun Rulif yuganitra S H, Kepala jasa harja Peopinsi, Kepala Sekda kab Sijunjung Endi Nazir, Korlantas Sijunjung, Camat SE kab Sijunjung, Wali Nagari SE kab Sijunjung, Kemenag kan Sijunjung Drs. H Iskandar, Forum Media Pers Se kabupaten Sijunjung.
Pelda Afrijon mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), meningkatkan tertib administrasi Kendaraan Bermotor, memberikan kepastian hukum kepemilikan Kendaraan Bermotor, menekan pertumbuhan Kendaraan Tidak Daftar Ulang (TDU) yang tidak melakukan kewajiban pembayaran PKB.
“Pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Bermotor kedua dan seterusnya.Ia mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Pariaman agar betul – betul memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 Untung ini,” terang Danramil 07/TA.
Sementara itu, terkait SIGNAL, Suryawan menjelaskan bahwa aplikasi tersebut untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah. SIGNAL adalah layanan pengesahan STNK Tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Pungkas Pelda Afrijon. (Pendim0310/SSD).