Danramil-03/Pulau Punjung Mayor Czi Sarinto Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Di Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Dharmasraya
Dharmasraya – Dandim 0310/SSD Letkol Inf Reno Handoko S.E diwakili Danramil 03/Pulau Punjung Mayor Czi Sarinto menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Dharmasraya. Pada hari selasa Tanggal 11 juli Pukul 11.00 WIB di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Dharmasraya.
Barang bukti yang di musnahkan Sbb :
1. Senjata api pistol / Laras panjang.
2. Senjata tajam parang / celurit.
3. Narkotika sabu-sabu / Ganja
4. HP.
5. Timbangan Narkotika
6. Alat Hisab Sabu-sabu.
Turut hadir dalam Kegiatan tersebut : Bupati Dharmasraya diwakili Sekda, Ketua DPRD Kab. Dharmasraya, Dandim 0310/SSD di wakili Danramil 03/PP, Kapolres Dharmasraya, Kabag Narkoba dan Kabag Intel, Ketua Kemeneg Dharmasraya, Ketua Pengadilan Negeri Diwakili, Kalapas Dharmasraya diwakili, Media dan Anggota Kejaksaan Negeri Dharmasraya.
(Pendim0310/SSD)
Ruangan komen telah ditutup.