Website Resmi

Danramil 01/Swl. Mayor Caj (K) Tuti Andayani Menghadiri Undangan Rapat Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Di Kota Sawahlunto

Sawahlunto – Dandim 0310/SS. Letkol Inf Reno Handoko. S.E. di wakili Danramil 01/Swl. Mayor Caj (K) Tuti Andayani menghadiri undangan Rapat Kordinasi pembahasan rencana lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Ruang Aula KPU Kota Sawahlunto Kamis ( 26/10/2023).

Danramil 01/SWL Mayor Cah (K) Tuti Andayani mengatakan, sebelumnya pada tanggal 4 Oktober kita diminta oleh KPU Provinsi Sumatera Barat untuk meng SK kan titik lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye sesuai dengan Peraturan KPU dilarang pemasangannya pada beberapa tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, Tempat Pasilitas TNI/POLRI Bagi tempat/gedung juga meliputi halaman, pagar dan tembok.

Untuk menindaklanjuti hasil pemetaan yang kita lakukan, sengaja pada hari ini kita melakukan Rapat koordinasi dengan yang bertujuan untuk mengesahkan lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” pungkasnya.

Hadir dalam Rapat Ketua KPU dan anggota, Dandim 0310/SS. Letkol Inf Reno Handoko S.E. di wakili Danramil 01/Swl. Mayor Caj (K) Tuti Andayani, Kapolres di wakili, Kaban Kesbangpol di wakili, Kadis Pol PP dan Damkar, Kadis Perhubungan diwakili, Kadis Pendidikan di wakili, Kemenag Kota Sawahlunto, Kadis PU dan penataan ruang serta undangan lain nya. (Pendim0310/SSD).

 

Ruangan komen telah ditutup.