Babinsa Koramil 10/KB Hadiri Rakoor Persiapan Penertiban (APK) di Kantor Panwaslu
Dharmasraya – Serka Sugianto mewakili Plh Danramil 10/Koto Baru menghadiri Rapat Koordinasi persiapan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kantor Panwaslu Nagari Koto Baru Kec. Koto Baru Kab. Dharmasraya. Selasa (14/11/2023).
Rapat Koordinasi ini di gelar dalam rangka mempersiapkan dan menyamakan persepsi terkait pelaksanaan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Ka Panwaslu mengatakan, pertemuan ini merupakan langkah pencegahan awal dalam memastikan kampanye berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, untuk mendukung pelaksanaan pemilu yang adil dan bersih.
“Ditemukan APK yang dianggap melanggar Perda Nomer 7 Tahun 2019 di Pasal 29 Huruf b untuk menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab keindahan lingkungan, setiap orang, Badan Hukum dan/atau perkumpulan dilarang memasang dan/atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk dan/atau sejenisnya disepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan/atau fasilitas social,” terangnya.
Hadir dalam rapat tersebut : Sekretaris Camat Koto Baru, Ka Panwaslu, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ka PPK dan Angota Panwaslu. (Pendim0310/SSD)
Ruangan komen telah ditutup.