SIJUNJUNG0310 _ Plh Danramil 09/TG Kapten Cke Jarman yang diwakili oleh Babinsa Sertu Donald menghadiri undangan Bawaslu Kec. Kamang Baru dalam rangka Rapat Koordinasi Penertiban APK Pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Bertempat di Kantor Bawaslu Nagari Kamang Kec. Kamang Baru Kab. Sijunjung. Sabtu (23/11/2024).
Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pilkada serentak tahun 2024 akan dimulai tanggal 24 November 2024 hingga tanggal 26 November 2024. Oleh karena itu Pemkec Tanjung Gadang berharap semua pihak dapat saling berkolaborasi demi lancarnya pelaksanaan pilkada mendatang.
“Tahapan pilkada serentak sudah memasuki akhir masa kampanye yaitu tanggal 23 November. Artinya sesuai ketentuan maka di tanggal 24 November pukul 00.00 wib seluruh APK harus sudah ditertibkan,” kata Ketua Bawaslu Kamang Baru
“Adapun jenis APK yang akan ditertibkan nanti berupa spanduk, Umbul-umbul, dan baliho,” jelasnya.
Ikut hadir pada kegiatan rapat koordinasi ini Camat Kamang Baru diwakili, Danramil 09/TG diwakili Babinsa, Kapolsek Kamang Baru diwakili, Ketua Bawaslu Kec. Kamang Baru, Anggota PKD se Kec. Kamang Baru, Panwaslu Kec. Kamang Baru dan Hadirin tamu Undangan lainnya. (Pendim0310/SS).