Babinsa Koramil 05/Talawi menghadiri mediasi permasalahan sengketa lahan antar warga binaan

Babinsa Koramil 05/ Tlw Serda Yeki.F Menghadiri Rapat Penyelesaian pertikaian Kepemilikan Tanah / Hak pakai Tanah Pihak pertama dan pihak kedua yang berawal dari penebangan pohon karet yang berlokasi di dusun bukik obang ,desa Tumpuk Tangah yang berbatasan dengan desa datar Mansiang kec.talawi,kota sawahlunto, Juma’at(19-03-2021)

Selain babinsa turut hadir dalam mediasi tersebut , Pihak 1, Rahmad, M.Ampono main, Andi, Pihak 2, Indra Yani, Anita ( ahli waris), Mediator( penengah), kades tumpuk Tangah, kades datar Mansiang, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Anggota Polsek Talawi, Kadus, Tua adat ( M Dt.Rajo saleh).

Kronologis kejadian “Pada hari Rabu ,17 Maret 2021 pihak pertama tertangkap tangan melakukan penebangan pohon karet yang ditanam oleh pihak ke 2 dengan barang bukti Kampak dan parang,setelah ditegur oleh pihak kedua ,pihak pertama berasumsi bahwa karet tersebut ditanah milik pihak pertama,sedangkan pihak kedua berasumsi juga bahwa lokasi yang ditanami pohon karet tsb telah mendapatkan hak pakai dari pemilik tanah Ulayat ( M.Dt .Rajo saleh) yang merupakan tuah Ulayat suku Sumpu Gobah Melayu, Selanjutnya pada hari Rabu 17 Maret 2021 ,pihak kedua 2 melapor kekantor desa Tumpuk Tangah dengan membawa barang bukti Kampak dan parang tsb ,Sehingga Pihak Desa Tumpuk Tangah yang terkait Menyelesaikan permasalahan tsb Secara kekeluargaan, yg Mana kedua belah pihak Membawa Bukti berupa surat Kepemilikan / hak pakai, yang bertempat diruang rapat kantor desa Tumpuk Tangah,kec.talawi,kota Sawahlunto”

Pertemuan ini bertujuan agar permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tanpa dibawa kejalur hukum dan tanpa menimbulkan masalah yang berdampak keributan antara kedua belah pihak,” ujar Babinsa

Hasil Rapat Rapat penyelesaian tsb tidak bisa diputuskan pada hari ini/ ditunda Rapat penyelesaian Dilanjutkan pada hari Kamis 25 Maret 2021 ,sekaligus peninjauan Lokasi Penebangan karet tsb maupun objek tanah Ladang tsb, selama proses penundaan penyelesaian masalah tsb kedua belah pihak berjanji tidak akan terjadi pertengkaran mulut maupun kontak fisik” tutur Babinsa.(BL)