Babinsa Koramil 03 Menghadiri Musyawarah Nagari Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19

Musyawarah Nagari dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Pandemi Covid-19 di tingkat Nagari Sitiung Kec. Sitiung Kab. Dharmasraya.   Babinsa koramil 03/ Pulau Punjung melaksanakan kegiatan Musyawarah Nagari dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Pandemi Covid-19 di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, Kamis (18 Maret 2021) Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain , Camat Sitiung diwakili oleh Plh Camat Sitiung Ibuk Sri Rahayu, Kepala Puskesmas Sitiung I Ibuk dr. Dwi Nanda Emira, Wali Nagari Sitiung diwakili oleh Sekretaris Nagari Sitiung Bpk. Amin Yarham, Ketua Bamus Nagari Sitiung Bpk. Azai Nurjal, Babinsa, Bhabinkamtibmas Nagari Sitiung Bripka Riswan Efendi, Ketua KAN Nagari Sitiung Bpk. Zulkifli, Anggota Bamus Nagari Sitiung, Kepala Jorong se Kenagarian Sitiung, Pegawai Staf Kantor Wali Nagari Sitiung, Tokoh Masyarakat Nagari Sitiung, Ibuk-Ibuk PKK se Kenagarian Sitiung. Sambutan Wali Nagari Sitiung Menyampaikan dasar dilaksanakannya musyawarah yaitu berdasarkan atas Permenkes, Permendagri dan Permenkeu RI, Jika Nagari tidak melaksanakan kegiatan dalam hal pencegahan penyebaran Virus Corona Disease 19, maka pihak Pemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan tidak akan mencairkan Dana Desa di Nagari tersebut. Resum: Telah disepakati disetujui keputusan dari Kementerian Dalam Negeri RI Tentang pembentukan PPKM diNagari.