Wakili Dandim, Pasi Pers Kodim 0310/SSD Menghadiri Rapat Pembahasan Raperda Di Kantor DPRD Sijunjung

Sijunjung – Dandim 0310/SSD Letkol Inf Reno Handoko, S.E yang diwakili oleh Pasipers Kapten Chb Jarman, menghadiri Rapat pembahasan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah di kantor DPRD Sijunjung. Senin (16/10/2023)

Dalam sambutannya Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, S.STP., M.Si menyampaikan terimakasih kepada panitia khusus yang telah membahas rancangan peraturan daerah dengan kesungguhan hati, sehingga rancangan peraturan ini dapat disahkan menjadi peraturan daerah kabupatenSijunjung tahun 2023,” ucap Bupati.

selanjutnya ia juga menyampaikan beberapa catatan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut yaitu 1. Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari undang – undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang merupakan pengganti dari undang – undang nomor 28 tahun 29 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, 2. Ranperda ini juga mengacu pada peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak, 3. Ranperda ini mengatur 18 jenis retribusi yang terbagi dalam 3 klasifikasi yaitu jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu.

Turut hadir : Bupati Sijunjung, Ketua DPRD Sijunjung, Sekda Sijunjung, Para Asisten Pemda Sijunjung, Anggota DPRD kabupaten Sijunjung, Para camat Kabupaten Sijunjung dan undangan lainnya.(Pendim0310/SSD)