105 Warga Terjaring Operasi Yustisi Pelanggar Prokes Covid-19 di Wilayah Binaan Koramil 08 Kumanis
Tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, sebanyak 105 warga terjaring Operasi Yustisi Peraturan Daerah Prov Sumbar No. 6 Tahun 2020, Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam rangka Pencegahan Dan Pengendalian Covid- 19, di Jalan Raya Kumanis Jorong Tanjung Raya Simpang A Nagari Kumanis Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung, (22/06/2021).
Babinsa Koramil 08 Kumanis Sertu Muhamad Hadi mengatakan, dari 105 warga tersebut 50 orang mendapat teguran lisan, 27 teguran lisan dan 29 lainnya sangsi sosial membersihkan fasilitas umum.
“Ada 105 yang terjaring oleh petugas 50 tadi kita peringati, 27 membuat surat perjanjian dan 29 orang lagi mendapat samgsi membersihkan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Dijelaskan Sertu Hadi, kegiatan ini berdasarkan Inpres No.6 tahun 2020, ttg peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid- 19 serta Peraturan Daerah Prov. Sumbar No. 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Ini kegiatan rutin Koramil 08 Kumanis dan Pemda Kabupaten Sijunjung di dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, terutama di lokasi yang bisa memicu kerumunan masa,” katanya lagi.
Pihaknya menghimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, baik menggunakan masker saat keluar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak. “Kita menghimbau warga untuk menerapkan prokes, jika terjaring akan kita tindak,” tutupnya.(Pendim 0310/SSD).
Ruangan komen telah ditutup.