Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Sijunjung

Sijunjung – Danramil 07/Tanjung Ampalu Kodim 0310/SSD Lettu Inf Yepril menghadiri undangan * Rapat Koordinasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Sijunjung Tahun 2024. Senin 28/11/2022.

 

Tertib Acara Menyanyi lagu Indonesia Raya.
Doa,Pembukaan. Turut hadir Dandim 0310 /SSD Letkol Inf Endik Hendra Sandi S.Sos,M.I.Pol diwakili Oleh Danramil 07/Ta Lettu Inf Yepril
Kapolres Sijunjung di Wakili KBO Intel Polres IPTU Irwan Dody,Kepala Kejaksaan Negri di Wakili Kasi Intel Kejaksaan Bpk Dan Affandi PJt.
Kakesbang Pol Sijunjung,Ketua KPU Bpk Lundo Kaseh, Ketua Bawaslu Kab. Sijunjung,Sekretaris KPU Sijunjung,Kadis Pemberdayaan Masyarakat
Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil,Pimpinan Parpol Sijunjung,Camat sekabupaten Sijunjung
Wali Nagari sekabupaten Sijunjung,Para Perwakilan Partai2 Kab. Sijunjung.

Hasil Pembahan Tentang Tahap Penataan Dapil Penyusunan dan penerapan Rancangan Dapil dan Alokasi Anggota DPRD Kab.Pengumuman Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD KPU Kab.Masukan dan tanggapan Masyarakat,Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Angt DPRD Kab Oleh KPU Kab.
Finalisasi dan Penetapan Rancangan Pencatatan Dapil Anggota DPRD Kab. Setelah di Uji Publik KPU Prov oleh KPU Kab,Penyampaian Rancangan Penataan Dapil Angt DPRD Kab. Pada KPU Prov.Penataan dan Penetapan Dapil DPRD Kab/Kota oleh KPU.

Prinsif Penataan Dapil Kesetaran Nilai Suara.
Ketaatan Pada Sistem Pemilu yg Profesional
Proporsional , Integritas Wilayah,Berada dalam Cakupan Wilayah yg sama,Kohesipitas dan
Kesinambungan.