Dandim 0310/SS Letkol Inf Endik Hendra Sandi S.Sos M.I.Pol di wakili Pabung Dharmasraya Mayor Inf Sunardi menghadiri acara PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJAKSAAN NEGERI DHARMASRAYA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Nagari Sungai Kambut kec. Pulau Punjung Kab.Dharmasraya.
Pabung Dharmasraya Mayor Inf Sunardi , dalam kesempatan tersebut mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memusnahkan barang bukti. Sekaligus menyampaikan kepada seluruh masyarakat akan bahaya narkoba. “Pengungkapan ini hasil kerjasama dengan interdiksi diantaranya Bea Cukai BNN, Polri dan TNI yang ada diwilayah Kab, Dharmasraya,” sebutnya.
Adapun barang bukti yg di musnahkan :
1. +- 1 kg Sabu-sabu
2. 4 Paket Besar Ganja Kering
3. 6 Pucuk Senpi rakitan Laras panjang
4. 1 pucuk pistol rakitan
5. Munisi 5,56 tj
6. Munisi 7,62 tj
7. Munisi 9 mm karet
8. Selongsong munisi 5, 56
9. Rokok Luffman +- 500 Karton
Hadir dalam acara :
Bupati Dharmasraya di Wakili Kakan Kesbangpol, Dandim 0310/SS Letkol Inf Endik Hendra Sandi.S.Sos M.I.Pol di wakili Pabung Dharmasraya Mayor Inf Sunardi, Kapolres Dharmasraya di Wakili Kasat Reskrim dan Kasat Tahti, Ketua DPRD di wakili. Kalapas kls.III Dharmasraya di Wakili Kasubsi Kamtib, Kepala Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Danramil 03/PP Mayor CAJ (K) Tuti Andayani
(Pendim0310/SSD)