Danramil 07/Tanjung Ampalu Lettu Inf Yepril menghadiri Undangan. Penyuluhan PTSL Kepada Masyarakat Nagari Limo Koto
Danramil 07/Tanjung Ampalu Lettu Inf Yepril menghadiri Undangan. Penyuluhan PTSL di Halaman Kantor Walinagari Limo Koto Kec. Koto Tujuh Kab. Sijunjung Tahun 2023*.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Dalam Kegiatan Penyuluhan ini Danramil 07/Tanjung Ampalu Lettu Inf Yepril meminta kepada masyarakat yang belum memiliki surat-surat tanah atau sertifikat agar segera melakukan pendaftaran kepada perangkat desa.
“Sertifikat tanah sangat penting bagi pemilik tanah, karena dengan belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah,” ucap Lettu Inf Yepril.
“Sudah banyak terjadi di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan, hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki,” lanjutnya.
“Mumpung ada program dari pemerintah mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk bisa memperoleh sertifikat tanah dengan mudah,”ujarnya.
“Dengan adanya sertifikat tanah maka diharapkan tidak terjadi lagi permasalahan sengketa tanah di masyarakat Desa Pagendingan ini,” pungkasnya.
(Pendim0310/SS)
Ruangan komen telah ditutup.