Dandim 0310/SSD diwakili Lettu Inf Yepril Menghadiri Undangan Sidang Gugus tugas Reforma Agraria di Kabupaten Sijunjung

Dandim 0310/SSD diwakili Lettu Inf Yepril Menghadiri Undangan Sidang Gugus tugas Reforma Agraria di Kabupaten Sijunjung di Auditorium Lt 2 Kantor Bupati Sijunjung. Kamis (05/09/2024).

Adapun Tertib Acara sebagai berikut Menyanyikan lagu Indonesia Raya, Menyanyikan Mass Sijunjung, Do’a, Pembukaan, Kata Sambutan Kepala Pertanahan Kab. Sijunjung, Kata Sambutan Kasubag Penataan Hak dan Pendataan Pertanahan Provinsi Sumbar, Kata Sambutan Bupati Sijunjung, Paparan Kepala Pertanahan Bpk Hendry Esa Putra S. Sit, Seksi Tanya Jawab, Kata Sambutan Ketua Lembaga kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kab. Sijunjung.

Acara di hadiri oleh Bupati Sijunjung Bpk Benny Dwifa Yuswer, Dandim 0310/SSD di wakili Lettu Inf Yepril, Sekda Kab Sijunjung Bpk. Aprizal, Ketua Lembaga kerapatan Adat alam Minang Kabau (LKAAM) Kab. Sijunjung, Asisten kepemerintahan dan kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kab. Sijunjung, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kab. Sijunjung. Bpk Zetmuhan Drs, Kepala BAPPDA Kab Sijunjung, Kepala Dinas pekerjaan Umum.dan Penataan ruang Kab. Sijunjung, Kepala Dinas Pertanian Kab. Sijunjung Bpk Ronal,  Kepala Dinas Pangan dan Perikanan Kab. Sijunjung, Kepala Dinas PERKIM. Kab. Sijunjung Bpk, Kepala Dinas (KPHL) Kab. Sijunjung, Kabit Hukum Kab. Sijunjung Bpk, Camat Sijunjung dan Camat Koto VII, Kasi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kab. diwakili oleh Kabit Sijunjung, Kasi Penataan Hak dan Pendaftaran Pertanahan Kab Sijunjung, Kasubag Tata Usaha pertanah Kab. Sijunjung, Wali nagari Muaro beserta ketua KAN, Wali nagari Sijunjung beserta ketua KAN, Wali nagari Padang Laweh Selatan beserta ketua KAN, Wali nagari Mundam Sakti beserta Ketua KAN.

Lettu Inf Yepril mengungkapkan Sidang Gugus tugas Tim Reforma Agraria dipimpin oleh Bupati Sijunjung yang bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria, termasuk redistribusi tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan merupakan forum koordinasi antara berbagai lembaga pemerintah Kabupaten Sijunjung tahun 2024.

 

Penunggahan dan dilanjutkan dgn pemanggilan Bpk Asep Saepudin Sebagai Pemilik Tanah Ulayat dan diadakan Rapat oleh Kepala Dinas terkait agar mempermudah Redistribusi Tanah di Wilayah Muaro Sijunjung dgn hasil
mamak kepala waris yang merupakan pimpinan yang diberi amanah untuk menjaga tanah ulayat agar keberadaannya tetap berfungsi untuk kesejahteraan masyarakat adatnya. Akan tetapi disayangkan amanah yang diberikan oleh kemenakannya serta masyarakat adatnya seringkali dimanfaatkan kepentingan pribadi belaka, memperkaya diri sendiri dan tergoda dengan tumpukan uang dari orang lain agar ia mau menjual atau mengalihkan tanah ulayat masyarakat adatnya kepada orang lain.
Kepercayaan kepada mamak menjadi tergerus ditengah kemenakan- kemenakannya, yang seharusnya menjadi contoh dan panutan tapi menjadi serakah dan tega menjual atau mengalihkan tanah ulayat masyarakat adatnya kepada orang lain tanpa sepengetahuan Pemilik Ulayat Ungkap Yepril

Dan pemerintah daerah Kab Sijunjung dalam menghadapi permasalahan yang ada dengan menyerahkan persoalan bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat ditingkat KAN. Kalau memang perda ini dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa maka seharusnya didominasi pasal-pasal yang menghormati tanah ulayat serta jangan sampai tanah ulayat sebagai pemersatu kemenakan- kemenakan atau anggota keluarga-anggota keluarga masyarakat hukum adat dibagi-bagi bahkan menjadi hak milik perseorangan dan badan hukum dan diobral hingga identitas lokalnya mulai luntur dan satu persatu anggota keluarga dan kemenakan pergi merantau dan tidak mengurus tanah ulayat tersebut Dari 275 redistribusi tanah 104 tanah Penunggahan Oleh Kantor Pertanahan.