BABINSA SERDA DESMON KORAMIL-07 /TA MENGHADIRI UNDANGAN DAN KEGIATAN  *DALAM RANGKA REMBUKAN STUNTING TAHUN 2025*

BABINSA SERDA DESMON KORAMIL-07 /TA MENGHADIRI UNDANGAN DAN KEGIATAN

*DALAM RANGKA REMBUKAN STUNTING TAHUN 2025*

 

 

Sijunjung-Babinsa Serda Desmon Koramil-07 /TA menghadiri undangan dan kegiatan *Dalam rangka Rembukan Stunting tahun 2025* bertempat di gedung Wali Nagari Limo koto, Kec. Koto VII, Kab. Sijunjung. Kamis (19-06-2025)

 

Kegiatan dihadiri oleh:

Camat Koto VIl (Di wakili) , Kepala Puskesmas Tanjung Ampalu, PD/PLD kec. koto Vll, Babinkatibmas, Babinsa 07/ TA, Koordinator penyuluh KB Koto VII , Wali Nagari, Tomas/Toda/Todat/ Toga, Bundo kandung.

 

Susunan acara rembuk stunting nagari limo koto:

Menyanyikan lagu indonesia raya dan mars sijunjung, doa, sambutan wali nagari bpk adrius, ⁠sambutan ketua bpn limo koto bpk zulkifli can, arahan camat koto VII dihadiri oleh sekretaris bpk veri verdiansyah putra.s.kom.MM, arahan dri kepala puskesmas dihadiri oleh kepala TU bapak budi satria, arahan penyuluh kb kecamatan koto VII ibu sona vista gusnila, ⁠tanya jawab, ⁠rembuk, ekspos pemetaan dan usulan masing” posyandu, penutup .

 

Stunting adalah kondisi serius pada anak yang ditandai dengan tinggi badan anak di bawah rata-rata atau anak sangat pendek serta tubuhnya tidak bertumbuh dan berkembang dengan baik sesuai usianya dan berlangsung dalam waktu lama.

 

Rembuk stunting merupakan rangkaian dari tahapan penyusunan perencanaan ditingkat desa untuk merumuskan kebijakan/ prioritas wajib sehubungan pengentasan stunting dalam rumusan RKP desa.

 

Dalam kesempatan tersebut Serda Desmon menyampaikan mari kita bersama-sama membantu untuk pencegahan stunting, yang di mulai dari remaja, ibu hamil dan anak-anak.

(PENDIM 0310/SS)