DHARMASRAYA0310 _ Babinsa Tabek Koramil 03/PP Serka Zul Aski Afdhol menghadiri Undangan rapat penyelesaian tanah atau batas-batas tanah Mesjid Nurul Fallah diaula kantor Wali Nagari Tabek Kecamatan Timpeh Kab. Dharmasraya. Senin (20/01/2025).
Rapat penyelesaian batas tanah atau sengketa batas tanah adalah rapat yang membahas dan menyelesaikan perselisihan mengenai batas-batas tanah. Rapat ini dapat dilakukan dengan musyawarah, mediasi, negosiasi, arbitrase, atau pengadilan.
Dalam rapat penyelesaian batas tanah, diharapkan para pihak dapat mencapai kesepakatan yang adil dan dapat dipatuhi.
Babinsa dapat berperan dalam menyelesaikan sengketa batas tanah dengan melakukan mediasi. Kali ini Serka Zul Aski Afdhol menyelesaikan sengketa batas-batas tanah mesjid Nurul Fallah dengan Mediasi, Mediasi ini dilakukan untuk mencegah perselisihan antar warga yang dapat meluas.
Hadir dalam kegiatan rapat ini yaitu Wali Nagari, Babinsa, Bhabinkantibmas, Ninik mamak, Pengurus Mesjid, Unsur Bamus, Kepala Jorong Lubuk Pendo, Tomas, Pihak bersangkutan.(Pendim0310/SS).