Dandim 0310/SS Letkol Czi Joko Stradona,S.T Yang di wakili Danramil 01/Swl Letko Caj (k) Tuti Handayani menghadiri Undangan Penandatangan kesepakatan KUA dan PPAS Kota Sawahlunto Tahun 2025 Bertempat ,kontor DPR Kota Sawahlunto Kec. Lembah segar Kota. Sawahlunto Senin (20/10/2025).
Kegiatan Dihadiri Oleh Wali kota Sawahlunto Riyanda Putra, S.IP, Wakil Wali Kota Sawahlunto, Ketua DPRD kota Sawahlunto, Wakil Wali kota sawahlunto, Wakil ketua DPRD kota Sawahlunto, Dandim 0310/SS Letkol Czi Joko Stradona S.T Di akili Danramil 01/Swl Letkol Caj (k) Tuti Andayani, Kapolres Kota Sawahlunto diwakili, Kajari Kota Sawahlunto, Sekda kota sawahlunto, Asisten Pemerintahan, Asisten perekonomian, Kabag Kesra kota sawahlunto, Kepala dinas sekota Sawhlunto, Camat Sekota Sawahlunto.
Dalam sambutannya,Wali kota Sawahlunto Riyanda Putra, S.IP, menyampaikan permohonan maaf karena agenda paripurna tersebut seharusnya menjadi momen penandatanganan nota kesepakatan. Namun, seluruh fraksi di DPR memutuskan untuk menunda penandatanganan guna melakukan kajian ulang terhadap dokumen KUA dan PPAS APBD 2025.
“Kami perlu mengkaji ulang agar kebijakan anggaran yang disusun tetap realistis dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Riyanda Putra.
Sementara Danramil 01/Swl Letkol Caj (k) Tuti Andayani menyatakan menyetujui keputusan dari DPR kota Sawahlunto untuk menunda dan selanjutnya Pemkot Pangkalpinang akan mengikuti rapat bersama fraksi DPR kota Sawahlunto untuk membahas kembali KUA PPAS TA 2025.