Sawahlunto – Anggota Koramil 01/Sawahlunto Serda Supardi Babinsa Desa Santur menghadiri acara pelantikan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di desa santur Kec. Barangin Kota Sawahlunto. Jum’at (22/09/2023)
Kegiatan tersebut antara lain pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPD Desa Santur yang dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Barangin yang diwakili.
Serda Supardi mengucapkan Selamat kepada anggota BPD yang baru, dan diharapkan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku serta meningkatkan kerjasama dengan kepala Desa Santur demi pelaksanaan pembangunan serta SDM masyarakat Desa Santur.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.(Pendim0310/SSD)